Selasa, 08 Juli 2014

bab 1


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Munculnya komunitas hijabers membuat trend berbusana tersendiri yang akhirnya menjadi “happening”. Sehingga, era berbusana para muslimah pun kini semakin modis dan gaya dibandingkan beberapa tahun ke belakang. Keberadaan para pemakai kerudung atau hijab mungkin masih sangat minim, sehingga model busana muslim pun masih sangat konservatif dan tidak sevariatif sekarang.
Komunitas hijabers di Indonesia khususnya di Madura yang saat ini komunitasnya beranggotakan wanita berjilbab ini semakin bertambah anggotanya seiring dengan meningkatnya kesadaran para wanita untuk menggunakan jilbab.
Beberapa waktu lalu mungkin para wanita yang menggunakan jilbab dikatakan kolot dan konservatif, tetapi sekarang bisa lihat banyak wanita yang menggunakan jilbab dengan terlihat trendy. Bisa di lihat sekarang banyak aneka model jilbab dan fashion yang menggunakan jilbab tersebut. Bisa dibilang komunitas ini yang mengubah persepsi kolot kerudung atau jilbab menjadi jilbab up to date dan fashionable.
Komunitas ini bisa dikatakan sebagai yang pertama di Indonesia. Dan ini, tentunya menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga semakin banyak saja yang bergabung. Meskipun belum melakukan pencacahan secara resmi terhadap anggotanya, namun di Twitter tercatat ada 4.000 orang yang mengikuti Twitter Hijabers Community, dan 12.000 orang menjadi teman di Facebook, serta 8.000 orang sudah mengunjungi blog mereka. (http//%20hs/9747-cantik-dangaya-bersama-hijabers-community.html).
 Begitu pula dengan kota Pamekasan, yang baru menginjak 2 tahun terbentuk sebuah komunitas Hijabers dengan nama Hijabi Madura  pertama di Madura. Dengan anggota yang sudah tercatat 140 wanita muslimah di kota itu. Kemunculan Hijabi Madura kemudian menjadi inspirator bagi para muslimah di Madura untuk mendirikan komunitas hijabers juga, sehingga terbentuk juga Hijabers Sampang, Hijabers Sumenep, Hijabers Bangkalan (Sumber : dari Sekretaris Hijabi Madura).
Komunitas hijabers merupakan komunitas yang menginspirasi berbagai gaya busana yang mulai digemari banyak wanita, hal tersebut dapat dilihat kini kian banyak wanita yang tertarik untuk mulai berhijab serta sangat peduli dengan perkembangan gaya berbusana menggunakan hijab sehingga membuat wanita merasa puas ketika tampil modis dengan berhijab (Renni dan Desy, 2013).
Hijab menurut agama Islam adalah hal yang wajib hukumnya bagi perempuan untuk menutupi aurat yakni rambut, dada, dan bagian tubuh lainnya.
  Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya”. (QS : An Nuur :31) (Al-Quran dan Terjemahnya, Departemen Agama RI, 2002)
               Tafsir dari ayat tersebut bahwa jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa. Terbuat dari kain dengan potongan sederhana. Serta diupayakan untuk tidak berlebihan dalam memakai aksesoris atau perhiasan yang mengundang perhatian orang lain.
               Namun, pada perkembangannya kini persepsi penggunaan hijab itu sendiri tidak lagi sederhana. Hijabers memperkenalkan gaya terbaru yang selanjutnya untuk mengubah pola pikir perempuan berjilbab bahwa merekapun mampu tampil modis, dan stylish dan menjadi tidak sesederhana lagi seperti konsep sebelumnya. Oleh karena itu pula, banyak kaum hawa terinspirasi oleh komunitas hijabers. Belakangan muncullah pelabelan, gaya berjilbab dan berbusana ala hijabers. Toko-toko pakaian dan kerudung dengan cepat diserbu oleh banyak perempuan yang berhasrat membeli banyak kerudung untuk dipakai dan kemudian dikreasikan dan tampil di depan umum seperti perempuan-perempuan dalam komunitas hijabers. Sebuah identitas baru kemudian ingin dipamerkan dari individu-individu dalam komunitas hijabers (Hardiyanti. 2012).
Fenomena seperti itulah yang semakin menuntut komunitas hijabers untuk berperilaku konsumtif agar mereka tetap tampil modis dan stylish.
Meskipun ada pandangan bahwa komunitas hijabers menggeser esensi dalam berhijab sesuai syariat. Tidak hanya itu, secara ekonomi, kebutuhan berpenampilan khas hijabers dinilai glamor dan berlebihan, namun positifnya, komunitas ini memotivasi kaum muslimah yang belum berhijab menjadi berhijab. Selain itu, ada upaya membangun identitas muslimah yang aktif dan kreatif. Terbukti, dengan ditopang oleh anggota yang memiliki ketertarikan yang sama, berbagai kegiatan bermanfaat banyak digelar komunitas hijabers, mulai pengajian rutin, silaturahmi, kunjungan sosial, berwirausaha, hingga beauty class, dan jilbab tutorial. Tak mengherankan jika peminat komunitas ini semakin bertambah. 
               Di kalangan remaja yang memiliki orang tua dengan kelas ekonomi yang cukup berada, terutama di kota-kota besar, mall sudah menjadi rumah kedua. Mereka ingin menunjukkan bahwa mereka juga dapat mengikuti mode yang sedang trend. Padahal mode itu sendiri selalu berubah sehingga para remaja tidak pernah puas dengan apa yang dimilikinya. Alhasil, muncullah perilaku yang konsumtif.
   Kehidupan mewah dan cenderung berlebihan merupakan gejala-gejala yang mengindikasikan perilaku konsumtif. Predikat konsumtif tersebut biasanya melekat pada seseorang bila orang tersebut membeli sesuatu di luar kebutuhan yang rasional, sebab pembelian tidak lagi didasarkan pada kebutuhan tetapi sudah pada sudah pada taraf keinginan yang berlebihan (Utami, 2008).
               Perilaku konsumtif didefinisikan sebagai perilaku secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh barang-barang jasa ekonomis termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut (Daud, 2010). Engel (1994) menambahkan bahwa perilaku konsumen tidak hanya melibatkan apa yang dikonsumsi seseorang tetapi juga menyangkut dimana, seberapa sering, dan dalam kondisi seperti apa barang dan jasa tersebut dikonsumsi.
          Menurut Sumartono (dalam Daud, 2010) seseorang yang konsumtif mempunyai karakteristik diantaranya : membeli produk untuk menjaga status, penampilan, dan gengsi. Memakai sebuah produk karena adanya unsur konformitas terhadap model yang mengiklankan produk tersebut. Adanya penilaian bahwa dengan memakai atau membeli produk dengan harga yang mahal akan menimbulkan rasa percaya diri. Membeli produk dengan pertimbangan harga bukan karena manfaat dan kegunaannya. Membeli karena kemasan produk yang menarik. Membeli produk karena iming-iming hadiah. Mencoba produk sejenis dengan dua merk yang berbeda.
Penelitian ini dilakukan pada mahasiswi yang berusia antara 18-21 tahun, usia tersebut dapat dikategorikan sebagai remaja akhir (Mönks dkk, 2006) yang tidak lepas dari pengaruh konsumtivisme.                 
Kaum remaja merupakan pembeli potensial untuk produk seperti pakaian, sepatu dan kosmetik, sehingga mereka cenederung mengikuti mode yang sedang beredar. Mode yang beredar itu sendiri terus berubah dan menuntut rasa tidak puas pada konsumen yang memakainya sehingga mendorong konsumen komunitas hijabers yang notabenenya dari kalangan remaja untuk mengkonsumsi karena takut ketinggalan mode, sehingga muncullah perilaku konsumtif (Tambunan, 2001)
                Maulana, Ridwan (2013) juga menjelaskan di dalam sebuah media online bahwa Remaja yang kini banyak terjebak dalam kehidupan konsumtif, dengan rela mengeluarkan uangnya untuk menuruti segala keinginan, bukan kebutuhan, dalam keseharianya remaja menghabiskan uang mereka untuk membeli makanan, pakaian, perangkat elektronik, hiburan seperti menonton film dan sebagainya. Semua ini dilakukan remaja kebanyakan hanya untuk ajang pamer dan gengsi, kita tahu remaja merupakan fase dimana mereka masih dalam situasi labil seperti rumput yang jika tertiup angin ia akan mengikuti kemana arah angin itu berhembus, remaja yang dalam pergaulanya dikelilingi oleh remaja lain yang juga berprilaku konsumtif maka ia akan mengikuti gaya, penamilan, seolah tidak mau kalah dari temanya.
Budaya konsumtif yang ada dalam diri manusia tentunya tidak terlepas dari watak manusia sebagai makhluk yang hedonis dimana ras tidak puas akan sesuatu hal akan timbul dalam diri manusia, perkembangan sosial dan teknologi dalam masyarakat juga turut mempengaruhi di dalamnya, inilah yang akhirnya mempercepat lahirnya watak konsumtif dan budaya (branded) khususnya dalam diri mahasiswa sebagai salah satu golongan menengah keatas yang ada di masyarakat, kondisi ini pun yang mengakibatkan semakin lebarnya jurang antara si kaya dengan si miskin (Harir, Muhammad : 2010)
              Perilaku konsumtif yang dilakukan oleh komunitas hijabers tidak lepas dari lingkungan sosial remaja dan dewasa berinteraksi dengan kelompoknya, baik itu yang di sekolah, kampus, ekstrakurikuler maupun kelompok bermain seperti geng. Interaksi sosial maupun hubungan antara orang perorang dengan kelompok manusia maupun sebuah proses di mana seseorang maupun bereaksi terhadap orang lain (Soekanto, 2003). Sedangkan menurut Subiyakto (dalam Nurhayati, 2008) perilaku konsumtif adalah seringnya konsumen membeli suatu barang atau produk demi sebuah pengakuan, di mana secara nyata produk tersebut tidak dibutuhkan.
               Kaum perempuan sesuai dengan karakteristiknya yang selalu senang berdandan dan dipuji dibandingkan dengan kaum laki-laki, sehingga mudah sekali kaum perempuan untuk terkondisi oleh perilaku konsumtif. Kita tahu bahwa perempuan lebih mempunyai potensi untuk menjadi daya tarik, perempuan lebih dituntut dan disorot masyarakat agar memiliki atribut terpuji yaitu keindahan perempuan dikondisikan untuk selalu tampil indah dan cantik (Kartono dalam Nurhayati, 2008). Bagi komunitas hijabers, hal itu dapat terwujud dengan cara memakai jilbab dengan berbagai macam model sekaligus asesorisnya.
               Perilaku konsumtif yang paling mudah digambarkan adalah konsumtif dalam hal fashion atau penampilan, yang lebih dikenal dengan kata trend. Kata trend sendiri berarti gaya mutakhir, terkini, atau modern (KBBI, 2008). Sehingga dapat disimpulkan bahwa perilaku mengagungkan trend merupakan tindakan seseorang yang dapat bergaya sesuai dengan apa yang sedang digandrungi saat ini. 
               dra. Elvi Anderiani Yusuf, M.Si., Psikolog, selaku  Kepala Departemen Perkembangan Fakultas Psikologi USU dan Pimpinan Aliva Konsultan mengatakan, pada dasarnya perilaku konsumtif terjadi karena dua faktor yakni internal dan eksternal. Faktor internal disebabkan karena faktor bawaan atau keturunan yang membuat kontrol diri menjadi kurang baik. Sedangkan faktor eksternal terjadi karena keluarga,  teman sebaya, dan lingkungan sosial. Dijelaskannya, faktor keluarga disebabkan karena pola asuh orang tua yang salah, faktor teman sebaya misalnya pergaulan, dan faktor lingkungan sosial seperti passion (keinginan), proses meniru, dan iklan produk di berbagai media (Handayani, 2013)
               Menurut Hermantto (dalam Utami, 2008), perilaku konsumtif perilaku membeli sesuatu yang bukan prioritas utama saat pembelian dan membeli sesuatu tanpa ada pemikiran lebih lanjut tentang manfaatnya. Perilaku membeli dan memakai jilbab yang cenderung berlapis-lapis dengan berbagai macam kreasi serta segala macam pernak-pernik yang dipasang, bukan karena produk tersebut memang dibutuhkan, namun dilakukan karena alasan-alasan lain, seperti mengikuti arus mode, ingin mencoba produk baru, mengikuti idola, ataupun untuk memperoleh pengakuan sosial dalam komunitas tersebut. Tidak hanya jilbab dan segala asesorisnya, namun juga pada pakaian, tas dan sepatu branded tertentu yang harganya tinggi.
              Hardiyanti (2012) dalam penelitiannya yang berjudul “Komunitas Jilbab Kontemporer (Hijabers) di Kota Makassar” menjelaskan dari hasil penelitian tersebut bahwa para muslimah yang tergabung dalam komunitas Hijabers Moeslem Makassar memiliki gaya berpakaian tersendiri yang lebih kontemporer karena jauh dari kesan kolot dan lebih stylish meski ber-hijab. Gaya bahasa dan teks yang mereka gunakan pun punya ciri tersendiri yakni berusaha memadukan bahasa Indonesia, bahasa Arab dan bahasa Inggris agar terkesan keren dan mengikut zaman meski berbasis agama atau lebih dikenal dengan bahasa gaul. Tempat menghabiskan waktu luang mereka juga menandakan bahwa gaya hidup mereka masuk dalam kategori menengah ke atas yang ditandai dengan budaya nongkrong di tempat-tempat yang dianggap gaul dan menghelat kegiatan mereka di tempat-tempat berprestise tinggi. Hal ini membentuk identitas komunitas Hijabers Moeslem Makassar sebagai komunitas yang ekslusif, komersil dan konsumtif. Para informan sendiri menyadari identitas mereka dan menganggap bahwa pendapat demikian wajar karena orang-orang yang menilai mereka tidak mengenal komunitas ini lebih dekat.
               Sebuah hasil penelitian lain juga menyebutkan bahwa gaya hidup hedonis mempengaruhi perilaku konsumtif sebesar 24,8 %, dan sisanya sebesar 75,2 % berasal dari  faktor lain yang terdiri dari kebudayaan, kelas sosial, kelompok sosial, keluarga, pengamatan, belajar, disiplin kerja, pengetahuan, konsep diri, sikap dan motivasi (Utami, 2008).
               Kita dapat melihat dari hasil penelitian di atas, bahwa perilaku konsumtif dipengaruhi juga oleh gaya hidup seseorang.
               Sumarwan (dalam Utami 2008) berpendapat bahwa gaya hidup menggambarkan perilaku seseorang, yaitu bagaimana seseorang itu hidup, menggunakan uang dan memanfaatkan waktu yang dimiliki.
               Gaya hidup adalah pola hidup seseorang di dunia yang diungkap dalam kegiatan, minat, dan pendapat. Gaya hidup menggambarkan “keseluruhan diri seseorang” dalam berinteraksi dengan lingkungannya (Kotler 2002 dalam e-jurnal.com)
                Gaya hidup dan lingkungan generasi saat ini cenderung pada hedonisme, gaya hidup glamour dan berorientasi pada materi, hal ini terlihat dalam gaya hidup komunitas hijabers.
               Hedonisme bertolak dari angggapan bahwa manusia hendaknya hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat semakin bahagia (Suseno dalam Utami, 2008). Dan Susanto di dalam sumber yang sama juga menyatakan tentang atribut gaya hidup hedonis yaitu ditunjukkan dengan lebih senang mengisi waktu luang di tempat santai seperti café. Adanya gaya hidup hedonis menyebabkan komunitas hijabers berusaha memperbaiki citra dirinya dengan cara berperilaku konsumtif. Hal itu terlihat pada waktu mengkonsumsi sebuah produk, mereka membeli sebuah produk tidak berdasarkan kebutuhan dan fungsi melainkan berdasarkan keinginan atau gengsi di antara sesama komunitas hijabers.
               Dari uraian di atas. dapat disimpulkan bahwa faktor eksternal yang berupa perkembangan mode yang semakin mengikuti arus dalam hal tersebut gaya hidup sangat mempengaruhi keputusan komunitas hijabers untuk dapat selalu mengikuti model terbaru. Kecenderungan tersebut lambat laun menjadi suatu perilaku konsumtif dan menjadi gaya hidup hedonis. Komuniats hijabers akan selalu memenuhi segala kebutuhan terhadap mode dan trend meskipun harus mengeluarkan uang berpuluh atau beratus ribu rupiah.
               Berdasarkan fenomena di atas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut dan melakukan penelitian yang berjudul “Hubungan  Gaya Hidup Hedonis dengan Perilaku Konsumtif pada Komunitas Hijabi Madura”

1.2  Rumusan Masalah
               Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : Apakah ada hubungan antara gaya hidup hedonis dengan perilaku konsumtif pada komunitas Hijabi Madura?

1.3  Tujuan Penelitian
               Untuk mengetahui hubungan antara gaya hidup hedonis dengan perilaku konsumtif pada komunitas Hijabi Madura

1.4  Manfaat Penelitian
               Hasil penelitian ini nanti tentunya mempunyai beberapa manfaat antara lain adalah :
a.    Dari segi teoritis
               Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan khazanah keilmuan psikologi khususnya bagi psikologi sosial dan psikologi konsumen serta dapat memberi gambaran mengenai hubungan antara gaya hidup hedonis dengan perilaku konsumtif pada komunitas Hijabi Madura
b.    Dari segi praktis
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan informasi khususnya kepada komunitas  Hijabi Madura dan pada masyarakat umum yang bukan termasuk komunitas Hijabi Madura, berhubungan dengan perilaku konsumtif dan gaya hidup hedonis yang dimiliki untuk menekan dan mengontrol perilaku konsumtif tersebut dengan cara mempertimbangkan prioritas, faktor kebutuhan dan bukan berdasarkan faktor keinginan serta  gengsi semata, sehingga komunitas Hijabi Madura dalam membeli suatu produk tidak berorientasi pada trend dan mode semata yang menonjolkan keglamouran.

Sabtu, 01 Maret 2014

Morbatoh I'm coming

MORBATOH I’M COMING

Tepatnya di hari Selasa 07 Januari 2014, kami kelompok 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Trunojoyo Madura semester ganjil 2014 saatnya diberangkatkan ke sebuah desa di salah satu kecamatan Banyuates Sampang yaitu Morbatoh. Di desa itu kami merapatkan visi misi, mengesampingkan ego demi suksesnya agenda KKN selama 1 bulan.
Kami terdiri dari 18 orang, Febrianto Dwi Rohandi prodi Teknik Informatika sebagai Koordinator Desa, Yunita Ratna Wati prodi Teknik Industri, Nikmatul Hoiriyah prodi Ekonomi Manajemen, Ardita Emiwati prodi Sosiologi, Siti Maghfirah prodi Psikologi, Lisaratul Fuadiyah prodi Ilmu Hukum, Hasibah prodi Sastra Inggris, Mustofa prodi Ekonomi Pembangunan, Dwi Kusuma Anggraini prodi Agribisnis, Septian Aurora Aga prodi Ilmu Kelautan, Agus Winarno prodi Agroekoteknologi, Amin Imron prodi Psikologi, Akbari Wahab Hamdani prodi Sosiologi, Moch Birnis Mubarok prodi Ilmu Hukum, Naashihuddin Anshor Faraby prodi Teknik Informatika, Edy Suritno prodi Ekonomi Manajemen, dan Ahmad Ghoishol Mubin prodi Ekonomi Pembangunan.
Morbatoh… kami menginjakkan kaki di desa itu pada sekitar pukul 1 siang. Bagi anggota kelompok yang telah ikut serta dalam survey sebelum KKN dilaksanakan, tentu desa ini sudah tidak asing lagi, begitu juga sebaliknya.
Kami bertempat tinggal di perumahan warga yang menurut kami sangat melebihi cukup bagi standart mahasiswa KKN, semua fasilitas tersedia baik yang benar-benar kami butuhkan seperti kompor gas, tempat tidur yang nyaman, kamar mandi yang nyaman, peratan masak yang sangat lengkap dan lain semacamnya, serta fasilitas yang hanya sebagai pelengkap saja seperti lemari es, sarana air minum PureIt juga tersedia. Pemilik rumah itu adalah ibu rumah tangga muda dari kalangan keluarga yang notabenenya adalah TKI Arab dan Malaysia sehingga wajar jika kami mendapat tempat yang seperti itu. Rumah itu terletak  ± 300 meter ke arah tenggara dari rumah Kepala Desa Morbatoh. Mbk Jibah ! begitulah kami memanggil pemilik rumah dengan akrab, nama itu mungkin atau pasti akan kami kenang hingga nanti.
Satu hari kami di desa itu, Alhamdulillah kami merasa nyaman atas penerimaan warga dengan senang hati. Mereka sangat welcome ! itu terbukti dari sikap dan perilaku mereka yang sangat ramah ketika pada malam hari setelah kami tiba tepatnya selasa malam kami langsung silaturrahmi ke semua tetangga terdekat dengan bantuan lampu senter berhubung jalan desa di tempat itu masih berupa jalan pasir berbatu.
Seiring berjalannya waktu, kami yang terdiri dari 18 orang lambat laun dapat saling mengenal satu sama lain, mulai dari perbedaan karakter, kreativitas, kemampuan interpersonal dan intrapersonal, dan kemampuan dalam hal lainnya. Meski kami berawal dari prodi yang berbeda atau bahkan mungkin sebelumnya mayoritas kami tidak saling mengenal di kampus karena luasnya cakupan area di kampus kami, dengan adanya KKN ini kami dapat menjadi sebuah keluarga baru yang senasib dan seperjuangan di bawah bendera KKN kelompok 1 Morbatoh semester ganjil 2014.
KKN kami bertepatan dengan bulan Rabiul Awwal (Maulid) dalam kalender Hijriyah. Warga desa Morbatoh memperingati perayaan Maulid secara bergiliran dari rumah ke rumah dalam setiap harinya sehingga kami (angggota KKN laki-laki) hampir tiap hari menghadiri undangan tersebut. Menurut salah satu tokoh masayarakat di situ, desa itu memang sudah tradisi dari jaman dulu dalam memperingati Maulid secara bergiliran.
Adapun Program Kerja (proker) kami diantaranya, membantu tenaga pengajar di SDN Morbatoh 2 dalam mensukseskan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas yang dilaksanakan dari senin sampai sabtu dengan mata pelajaran Matematika (kelas 3, 4, 5) Bahasa Inggris (kelas 4, 5), dan pengenalan computer (kelas 5). Ada juga proker kerajinan tangan membuat broz dari kain flannel yang diikuti oleh kaum ibu rumah tangga, remaja dan anak usia sekolah dasar, mereka sangat antusias dalam proker ini mungkin karena sebelumnya belum ada proker yang melibatkan kaum wanita di desa itu seperti yang telah dipaparkan oleh pihak LPPM saat kunjungan Monotoring dan Evaluasi (MonEv), hal itu karena kendala dari pihak aparat desa. Ada proker pembuatan pupuk organik yang melibatkan kaum bapak, proker itu memberi pengetahuan baru tentang praktik langsung membuat pupuk dengan bahan dasar pupuk kandang. Ada juga proker bimbingan belajar bahasa Inggris dan komputer dengan sasaran anak usia sekolah dasar. Dan masih banyak proker-proker yang lain.



Rabu, 08 Mei 2013

Kasus Pelanggaran Kode Etik psikologi dan Penjelasan Pasal2nya (Tugas Mata Kuliah)


KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kode Etik Psikologi
Dosen Pengampu :  Isabella Hasiana, S.Psi., M.Psi, Psi




Oleh 
Siti Maghfirah
NIM : 100541100068

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
TAHUN 2013

1.    Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi Ke-1
a.    Kasus
     S seorang Psikolog, membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya. Ia melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi salah paham terhadap beberapa klien tersebut.
Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter. Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling.
Psikolog S terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih kecil dari biasanya. 
Di lain waktu, ada sebuah perusahaan membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan tersebut kemudian memakai jasa Psikolog S untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Namun, ketika memberikan psikotes tersebut,  ia bertemu dengan R saudaranya dan meminta agar Psikolog S memberikan hasil psikotes yang baik supaya R dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya itu, akhirnya Psikolog S itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi penerimaan calon karyawan, hingga R tersebut kemudian diterima dalam perusahaan tersebut dengan menduduki staf tertinggi.
Lama-kelamaan, perusahaan tersebut ternyata sering kecewa terhadap cara kerja R karena dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan menyelidiki cara pemberian jasa Psikolog S, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa Pendirian Praktik Psikolog S ternyata belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog S tersebut sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.

a.    Analisa
     Sebagai seorang Psikolog yang semestinya memberikan penjelasan yang sejelas-sejelasnya terhadap klien,  namun kenyataanya S telah membuat klien bingung dan salah paham. Hal itu bisa jadi berakibat fatal terhadap klien terutama nanti yang berhubungan dengan kondisi psikis klien. Tindakannya juga terkesan menyepelekan klien dengan ketidak-mengertiannya, mungkin saja klien tersebut  termasuk golongan awam yang kurang begitu paham dengan istilah psiklogi dan berakibat kesalahpahaman antara S dan klien tersebut. Mestinya, ia menggunakan kata dan istilah yang sekiranya dapat dimengerti oleh klien agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terutama yang berhubungan dengan hasil asesmen.
Selain itu ia telah memberikan sebuah diagnosa yang bukan di ranah psikolog yaitu analisa gangguan saraf yang semestinya dianalisa oleh dokter spesialis saraf. Mestinya ia tidak melakukan hal itu karena gangguan saraf memang bukan di ranahnya psikolog, bisa jadi ia nanti akan memberikan hasil analisa yang kurang akurat karena bukan bidangnya. Bisa juga ia termasuk memerehkan dan melecehkan profesi dokter.
     Tindakan pelanggaran kode etik tidak hanya itu yang ia lakukan, ia juga tidak menjaga rahasia klien yang semestinya ia simpan dan tidak diumbar-umbar pada klien lain tanpa kepentingan dan alasan  yang tepat misalnya klien akan berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan orang maka psiklog boleh menceritakan rahasia atau masalah klien pada keluarganya sebagai antisipasi. Menceritakan masalah klien bisa tergolong boleh kalau hanya menceritakan masalahnya saja sebagai bahan renungan atau ibroh pada klien lain tanpa dibocorkan nama dan identitas lainnya seperti yang telah ia lakukan. Dengan demikian, ia telah melanggar sumpah profesi untuk menjaga rahasia klien.
     Selain itu juga, ia kurang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan pelayanan jika horor kurang memuaskan. Mestinya ia mengadakan kesepakatan di awal kontrak layanan dengan klien mengenai honor, berapa horor yang mampu dijangkau oleh klien dengan tanpa merugikan psilokog, sehingga layanan psikologi tetap terlaksana dengan baik dan psikolog tetap dapat menjalankan amanah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan.
     Ia juga kurang objektif dalam memberikan pelayanan psikologi (masih membedakan antara saudara dan orang lain / memberikan penilain dan hasil asesmen yang baik kepada saudara sendiri), sehingga dapat berakibat buruk bagi perusahan yang menerima saudaranya bekerja,  dan yang paling parah yaitu ia ternyata masih belum mengantongi ijin praktik psikologi dari HIMPSI sehingga ia bisa disebut sebagai psikolog gadungan.  
b.    Pelanggaran Kode Etik
1.    Bab I pedoman umum
-    Pasal 1 ayat 3 (psikolog wajib memliki ijin praktek).
-    Pasal 2 Prinsip A (penghormatan pada harkat martabat manusia) ayat 1, 2, 3, 4. Prinsip B (integritas dan sikap ilmiah) ayat 2, 3. Prinsip C (profesional) ayat 1, 2, 3, 6. Prinsip E (manfaat) ayat 1, 2, 3 
2.    Bab III kompetensi
-    Pasal 7 (ruang lingkup kompetensi) ayat 2
3.    Bab IV hubungan antar manusia
-    Pasal 13 (sikap profesional).
-    Pasal 14 ayat 2 (pelecehan lain).
-    Pasal 15 (penghindaran dampak buruk)
4.    Bab V kerahasiaan
-    Pasal 24 (mempertahankan kerahasiaan data).
-    Pasal 26 (pengungkapan kerahasiaan data) ayat 1
5.    Bab XI asesmen
-    Pasal 65 (interpretasi hasil asesmen).
-    Pasal 66 (penyampaian data hasil asesmen) ayat 3

2.    Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi Ke-2
a.    Kasus
     Sebut saja namanya bapak L, ia lulusan S2 magister sains dalam bidang psikologi. Setelah beberapa bulan dari kelulusannya ia direkrut menjadi dosen di sebuah Sekolah Tinggi di salah satu lembaga pendidikan di tempat tinggalnya. Satu hari ia diminta oleh pihak pengelola SMA swasta di daerahnya untuk melakukan tes psikologi yang bertujuan untuk melihat kemampuan minat dan bakat penjurusan kelas III (IPA, IPS dan Bahasa).
     Masyarakat setempat terutama pihak sekolah SMA tersebut selama ini memang tidak mengetahui secara pasti mengenai program study yang ditempuh L apakah ia mengambil magister profesi atau magister sains begitu juga dengan perbedaan ranah keduanya, mereka hanya mengetahui kalau L sudah menempuh pendidikan tinggi S2 psikologi.
     Mendapat tawaran untuk melakukan pengetesan semacam itu, tanpa pkir panjang L langsung menerima dan melakukan tes psikologi serta mengumumkan hasil tes kepada pihak sekolah tentang siapa saja siswa yang bisa masuk di kelas IPA, IPS dan bahasa.
     L melakukan tes psikologi tersebut ternyata tidak sendirian, ia bekerja sama dengan M (pr) yang memang seorang psikolog. Mereka berteman akrab sejak seperguruan waktu dulu mereka menempuh S2 hanya saja M adalah adik tingkat L dan dulu sempat terjalin hubungan dekat antara keduanya sehingga M merasa sungkan jika menolak kerj sama dengan L. Anehnya M menerima ajakan kerja sama L dengan senang hati dan tidak mempermasalahkan apapun yang berhubungan ranah psikologi yang semestinya meskipun pada sebenarnya ia sendiri sudah paham bahwa L tidak boleh melakukan hal tersebut. Antara keduanya memang terjalin kerja sama akan tetapi yang memegang peranan utama dalam tes psikologi tersebut adalah L, sedangkan M sebagai psikolog sendiri hanya sebatas pendamping L mulai dari pemberian tes sampai pada penyampaian data dan hasil asesmen.

b.    Analisa
     Tindakan L sudah jelas menyalahi kode etik psikologi, karena ia sebagai Magister Sains (Ilmuwan Psikologi) bukan sebagai Magister Psikologi (Psikolog), tugasnya hanya sebatas pengadministrasian asesmen bukan sebagai penyelenggara asesmen seperti dalam kasus di atas yang mana ia telah melakukan tes psikologi dengan menggunakan alat tes dan memberikan hasil asesmen meskipun hasil kerja sama dengan Psikolog, sehingga tindakan keduanya (L & M)  tersebut merupakan penyalahgunaan di bidang psikologi terutama bagi L sendiri.
     Semestinya L memberitahu pada pihak sekolah tentang batasan kompetensinya dan memberi pemahaman bahwa ia tidak berwenang melakukan tes psikolgi dan ia bisa juga langsung mengalihkan tawaran tersebut kepada teman akrabnya yaitu Psikolog M.
     Semestinya juga sebagai seorang yang profesional dalam psikologi, M bisa memberikan pengarahan dan pengertian pada L kalau sebetulnya ia tidak boleh melakukan tes psikologi tapi karena M merasa sungka pada L sehingga ia hanya bisa menerima ajakan L untuk membantu dan membiarkan ia tetap melaksanakan tes psikologi sampai selesai penyampaian data asesmen.

c.    Pelanggaran Kode Etik
1.    Bab I pedoman umum
-    Pasal 1 ayat 4, 5.
-    Pasal 2 (prinsip C : profesional) l ayat 1, 2, 3, 4
2.    Bab II mengatasi isu etika
-    Pasal 4 penyalahgunaan di bidang psikologi ayat 2
3.    Bab III kompetensi
-    Pasal 7 ruang lingkup kompetensi ayat 1, 2
4.    Bab IV hubungna antar manusia
-    Pasal 13 tentang sikap profesional.
-    Pasal 14 ayat 2 tenang pelecehan lain (L telah meremehkan profesi M sebagai Psikolog).
-    Pasal 19 hubungan profesional ayat 2 (hubungan dengan profesi lain).
-    Pasal 22 ayat 1 tentang pengalihan layanan kepada sejawat lain jika ada keterbatasan kompetensi
5.    Bab XI asesmen
-    Pasal 62 dasar asesmen ayat 1, 2.
-    Pasal 63 penggunaan asesmen ayat 2 (kewenangan Psikolog dalam menyampaikan hasil asesmen)

3.    Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi Ke-3
a.    Kasus
     JW bekerja sebagai Psikolog yang membantu biro psikologi yang mendapatkan proyek kerja sama untuk melakukan psikotes di berbagai perusahaan atau lembaga pendidikan. Salah satu kakak angkatannya yang bernama IS memiliki biro psikologi yang masih berbentuk CV, dan mendapatkan proyek dari perusahaan tertentu untuk melakukan psikotes dalam bentul massal. Ia meminta JW untuk membantunya, dan JW menerimanya berdasarkan sistem kepercayaan, tanpa menandatangani surat kontrak perjanjian seperti kebiasaan yang terjadi saat itu.
     Namun, setelah beberapa lama JW tidak mendapatkan honor yang dijanjikan meskipun telah berusaha menagih honornya pada IS dan bahkan juga menghubungi staf HR di perusahaan tersebut, yang juga adik kelasnya, untuk mencari kepastian, meskipun pihak perusahaan telah membayar penuh pada IS, honor JW tak kunjung dibayar oleh IS, bahkan JW merasa IS menghindari dirinya dan seolah-olah menghilang di telan bumi. Dalam salah satu diskusi tentang kode etik di milis psikologi, JW kemudian mengemukakan kasusnya dengan menyebutkan nama lengkap IS dan perusahaan IS tanpa menyamarkannya untuk mencari solusi.
     JW tidak berani membuat laporan resmi kepada pihak Majelis Psikologi maupun aparat hukum karena posisinya lemah, dengan tidak adanya surat kontrak tertulis.
b.    Analisa
     Tindakan IS dalam kasus di atas sudah jelas sangat tidak menghargai kerja keras JW,  padahal JW sudah berusaha membantunya untuk melakukan psikotes. Honor yang dijanjikan IS hanya tinggal janji, meskipun JW telah menagihnya tapi tetap saja ia tidak mendapatkan hak yag memang semestinya ia dapatkan, kecuali jika pada awal pelaksaan psikotes IS memang tidak menjanjikan apapun pada JW. Namun, meskipun demikian sebagai sesama profesi yaitu Psikolog IS memang sudah semestinya untuk membagi honor pada JW yang sudah diatur sebelumnya.  
     Dikarenakan JW hanya berdasar kepercayaan semata hingga ia tidak memikirkan penandatanganan kontrak terhadap IS, maka masalah pembagian honor yang biasanya tercantum di dalam kontrak yang seharusnya mereka sepakati sebelumnya ternyata tidak dibuat dan antara mereka tidak terjadi tanda tangan hitam di atas putih, sehingga JW tidak bisa melaporkan tindakan IS pada Majelis Psikologi untuk dijadikan bukti hukum yang kuat. Dalam hal ini JW juga menyalangi kode etik psikologi karena telah mengabaikan kontrak perjanjian sebagai bukti persetujuan bahwa ia telah menerima kerja sama dengan IS untuk melakukan psikotes.

c.    Pelanggaran Kode Etik
1.    Bab I pedoman umum
-    Pasal 2 prinsip A (penghormatan pada harkat dan martabat manusia) ayat 1, 2, 3, 4
-    Pasal 2 prinsip C (profesional) ayat 3 tentang menjunjung tinggi kode etik, peran, dan kewajiban profsional
-    Pasal 2 prinsip E (manfaat) ayat 1 (Psikolog berusaha memaksimalkan memberikan manfaat pada kesejahteraan umat manusia, perlindungan hak pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait)
2.    Bab IV hubungan antar manusia
-    Pasal 14 pelecehan ayat 2 tentang pelecehan lain
-    Pasal 19 hubungan profesional ayat 1 tentang hubungan antar profesi
-    Pasal 20 informed consent
3.    Bab VIII biaya layanan psikologi
-    Pasal 34 rujukan dan biaya (Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan, pembayaran)


Sabtu, 09 Juni 2012

About Me

Seorang Siti Maghfirah, saat ini (2012) sedang menempuh S1 Psikologi di Universitas Truojoyo Madura Bangkalan, alumnus Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Al-Falah I Sumber Gayam dan alumnus Madrasah Aliyah pondok pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata. Pernah menjadi mahasiswi Pendidikan Agama Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairat Pamekasan namun hanya sampai di semester IV (2007-2009) dan kemudian harus memulai dari awal lagi di prodi Psikologi UTM Bangkalan.